Pilihan
Cuma di Indonesia, Jokowi Digugat Pedagang Gara-gara Corona, Minta Ganti Rugi Rp10 Miliar
MEDIALOKAL.CO – Ini bisa jadi hanya terjadi di Indonesia, dimana warga menggugat Presiden karena terdampak wabah corona atau COVID-19.
Gugatan itu diajukan enam warga mengatasnamakan Kelompok UMKM (pegadang eceran) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2020).
Dalam gugatan itu, mereka meminta ganti rugi Rp10 miliar karena menganggap Presiden Jokowi lali dalam penanganan wabah asal Kota Wuhan itu.
Salah satu penggugat, Enggal Pamukty mengatakan, kelalaian dalam penanganan COVID-19 yang dilakukan Jokowi sudah sangat fatal.
“Kami menganggap orang nomor satu di Indonesia tersebut telah melakukan kelalaian fatal yang mengancam 260 juta nyawa rakyat Indonesia,” katanya kepada wartawan.
“Kerugian dalam gugatan Rp10.012.000.000,” sambung dia.
Pendaftaran gugatan itu sendiri disampaikan secara online dengan nomor perkara PN JKT.PST-042020DGB tertanggal 1 April 2020.
Ia menyebut, wabah corona di Indonesia telah membuat pendapatan para pedagang eceran berkurang dan merugi.
Sampai saat ini, pemerintah pun belum memberikan solusi atas dampak yang dirasakan para pedagang eceran itu.
Pihaknya meyakini, seandainya pemerintah sejak awal serius menangani wabah ini, dirinya dan pedagang lainnya pasti masih bisa mencari nafkah.
“Ini kan jadi bikin kami kehilangan pendapatan. Sementara pemerintah belum memberikan solusi bantuan,” katanya.
Atas hal itu, dirinya semakin mantap dan menegaskan tidak akan menarik gugatannya.
“Mereka semua mendukung saya menggugat Jokowi karena mereka pun terancam periuk nasinya,”
Karena itu, pihaknya menegaskan akan memperjuangkan gugatannya itu dan meminta pertanggungjawaban pemerintah.
“Sampai titik darah penghabisan kita akan tuntut pemerintah bertanggung jawab atas kerugian kami semua,” tutup Enggal.
Sebelumnya, dalam pengumumannya, Presiden Jokowi menyatakan menambah belanja dan pembiayaan APBN 2020 sebesar Rp405,1 triliun untuk penanganan dampak COVID-19.
Rinciannya, Rp75 triliun dana kesehatan, Rp110 triliun untuk jaring pengaman sosial atau social safety net (SSN).
Juga Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan, serta stimulus kredit usaha rakyat.
Termasuk Rp150 triliun yang dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.
Selain itu, pemerintah juga melakukan pembebasan biaya listrik tiga bulan untuk 24 juta pelanggan listrik 450 VA.
Juga diskon 50 persen untuk tujuh juta pelanggan 900 VA bersubsidi.*


Berita Lainnya
Inspeksi Aset, PLN UIP3B Sumatera Pastikan Keandalan Fasilitas di GI Bangkinang dan GI Koto Panjang
PDKB PLN UPT Padang Sukses Ganti Insulator Tension di SUTT 150 kV Kiliranjao–Teluk Kuantan II Tanpa Padam
Peringati Hari Sumpah Pemuda, PLN Pastikan Keandalan Sistem Transmisi di GITET Muara Enim
PLN ULTG Teluk Lembu Sukses Atasi Hotspot Wave Trap di GI Garuda Sakti, Jaga Keandalan Transmisi Sumatera
Semangat Sumpah Pemuda, PLN Pastikan Keandalan Sistem Listrik melalui Rekomisioning SLO Kubikel 20 kV di GI Dumai
PLN UP2B Sumbagteng Dorong Pengelolaan Sampah Berkelanjutan Lewat Sinergi Bank Sampah Pasie Nan Tigo
Inspeksi Aset, PLN UIP3B Sumatera Pastikan Keandalan Fasilitas di GI Bangkinang dan GI Koto Panjang
PDKB PLN UPT Padang Sukses Ganti Insulator Tension di SUTT 150 kV Kiliranjao–Teluk Kuantan II Tanpa Padam
Peringati Hari Sumpah Pemuda, PLN Pastikan Keandalan Sistem Transmisi di GITET Muara Enim
PLN ULTG Teluk Lembu Sukses Atasi Hotspot Wave Trap di GI Garuda Sakti, Jaga Keandalan Transmisi Sumatera
Semangat Sumpah Pemuda, PLN Pastikan Keandalan Sistem Listrik melalui Rekomisioning SLO Kubikel 20 kV di GI Dumai
PLN UP2B Sumbagteng Dorong Pengelolaan Sampah Berkelanjutan Lewat Sinergi Bank Sampah Pasie Nan Tigo